Sempat Buang Sabu Saat Disergap,  Tersangka Pengedar Ditangkap Di Muara Lembu

Sempat Buang Sabu Saat Disergap,  Tersangka Pengedar Ditangkap Di Muara Lembu
Tersangka di Mapolres Kuansing. Dok Polres Kuansing

TELUK KUANTAN - Dua orang pria disergap polisi diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi, Jumat (12/1/24) pukul 01.00 WIB. 

Kedua tersangka adalah JP (30) dan AR (29) warga Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi. Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres Kuansing.

Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Narkoba AKP Novris H Simanjuntak. Ia mengatakan tim mata elang Polres Kuansing melakukan penyelidikan di Kelurahan Muara Lembu.

"Ada laporan masyarakat di Kelurahan Muara Lembu sering terjadi peredaran Narkotika,” katanya.

Saat melakukan penyelidikan, kata Novris, polisi mencurigai seorang yang melintas menggunakan motor NMax. Petugas pun melakukan penangkapan dan berhasil menyita satu paket sabu.

"Tersangka ada JP (30) saat pelaku diberhentikan sempat membuang barang bukti dengan tangan kirinya," katanya.

Saat diintrogasi kata Kasat, tersangka JP

mengaku bahwa narkoba jenis sabu dibeli dari AR (29) sebesar Rp250 ribu. 

"Kita langsung kembangkan dan berhasil menangkap AR di rumahnya di Muara Lembu," ujar Kasat.

Saat dilakukan penggeledahan lanjut Kasat, polisi menemukan uang Rp50 ribu yang diduga uang hasil keuntungan penjualan satu paket sabu kepada tersangka JP (30).

"Sisanya Rp200 ribu sudah diserahkan tersangka AR (29) kepada rekannya IS (DPO)," ungkap AKP Novris.

Barang bukti yang diamankan yakni satu plastik bening diduga jenis sabu, dua ponsel, satu lembar uang Rp50.000 diduga hasil keuntungan jual beli sabu dan satu unit sepeda motor NMax warna hitam.

"Kedua tersangka positif amphetamin dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo  Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ungkap AKP Novris.( ms)

Berita Lainnya

Index